Kamis, 10 Mei 2012

DEMOKRASI TERPIMPIN


1. PENGERTIAN

Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
2. SEJARAH TERBENTUKNYA SISTEM POLITIK DEMOKRASI TERPIMPIN

Pemberontakan yang gagal di Sumatera, Sulawesi, Jawa Barat dan pulau-pulau lainnya yang dimulai sejak 1958, ditambah kegagalan MPR untuk mengembangkan konstitusi baru, melemahkan sistem parlemen Indonesia. Akibatnya pada 1959 ketika Presiden Soekarno secara unilateral membangkitkan kembali konstitusi 1945 yang bersifat sementara, yang memberikan kekuatan presidensil yang besar, dia tidak menemui banyak hambatan.

Dari 1959 hingga 1965, Presiden Soekarno berkuasa dalam rezim yang otoriter di bawah label "Demokrasi Terpimpin". Dia juga menggeser kebijakan luar negeri Indonesia menuju non-blok, kebijakan yang didukung para pemimpin penting negara-negara bekas jajahan yang menolak aliansi resmi dengan Blok Barat maupun Blok Uni Soviet. Para pemimpin tersebut berkumpul di Bandung, Jawa Barat pada tahun 1955 dalam KTT Asia-Afrika untuk mendirikan fondasi yang kelak menjadi Gerakan Non-Blok.

Pada akhir 1950-an dan awal 1960-an, Soekarno bergerak lebih dekat kepada negara-negara komunis Asia dan kepada Partai Komunis Indonesia (PKI) di dalam negeri. Meski PKI merupakan partai komunis terbesar di dunia di luar Uni Soviet dan China, dukungan massanya tak pernah menunjukkan penurutan ideologis kepada partai komunis seperti di negara-negara lainnya.



3. MASA DEMOKRASI TERPIMPIN
            Pada masa ini, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah Dekrit yang dinamakan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dikeluarkannya dekrit tersebut disebabkan karena ketidakmampuan konstituante untuk menyusun Undang-Undang Dasar yang baru bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Kondisi Politik Masa Demokrasi Terpimpin

Demokrasi Terpimpin adalah suatu paham yang tidak didasarkan atas paham liberalisme, sosialisme, nasionalisme, fasisme dan komunis, akan tetapi suatu paham demokrasi yang didasarkan kepada keinginan-keinginan luhur bangsa Indonesia seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 45 yang menuju pada suatu tujuan mencapai masyarakat adil dan makmur yang penuh dengan kebahagiaan material dan spiritual sesuai dengan cita-cita proklamasi 17 Agusturs 1945.
Dengan dikeluarkannya “Dekrit Presiden”, Kabinet Karya dibubarkan dan diganti dengan Kabinet Kerja yang langsung dipimpin oleh Presiden Soekarno. Presiden sekaligus bertindak sebagai perdana menteri, sedang Ir. Djuanda diangkat sebagai menteri pertama. Program pokok kabinet meliputi penyelesaian masalah keamanan dalam negeri, pembebasan Irian Barat dan masalah sandang pangan. Pada periode ini Presiden Soekarno hampir memegang seluruh kekuasaan. Presiden menciptakan sistem politik yang dinamakan Demokrasi Terpimpin. Presiden kemudian mengeluarkan Penetapan No. 7 Tahun 1959 untuk mengatur kehidupan partai politik di Indonesia, yang antara lain menyebut bahwa hanya partai-partai yang dapat menerima Pancasila yang akan diberi hak hidup.
Dalam masa Demokrasi Terpimpin ada kekuatan politik waktu itu terpusat di tangan Presiden Soekarno dengan TNI-AD dan PKI disampingnya. TNI sejak keberhasilannya dalam menumpas pemberontakan PRRI-Permesta pada tahun 1958 muncul dalam arena politik. Pimpinan TNI mendukung sepenuhnya diberlakukannya kembali UUD 1945. TNI Angkatan Darat selalu berusaha agar Demokrasi Terpimpin tidak berubah menjadi kediktatoran.Wadah organisasi TNI AD adalah Golongan Karya. Sedangkan PKI yang sejak tahun 1952 bangkit kembali setelah ditumpas dalam pemberontakan Madiun (1948), dengan menerima Pen Pres No. 7/1959 partai ini mendapat tempat dalam tatanan politik. Kemudian dengan menyokong gagasan NASAKOM (Nasionalisme – Agama – Komunisme) dari Presiden, PKI dapat memperkuat kedudukannya dan berusaha menyaingi TNI.

2. Kondisi Ekonomi Pada Masa Terpimpin


Dekrit Presiden yang dikeluarkan 5 Juli 1959 juga membawa perubahan dalam bidang ekonomi. Presiden kemudian mengeluarkan Deklarasi Ekonomi (Dekon) yang antara lain menyebutkan bahwa penyelenggaraan ekonomi harus dikendalikan sepenuhnya oleh pemerintah. Kebijaksanaan pemerintah dalam ekonomi terutama nampak dalam kebijaksanaan moneternya.
Untuk membendung inflasi Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1959 yang mulai berlaku 25 Agustus 1959. Peraturan itu dimaksudkan untuk mengurangi banyaknya uang yang beredar. Untuk itu nilai uang kertas pecahan Rp 500,00 dan Rp 1.000,00 diturunkan nilainya masing-masing menjadi Rp 50,00 dan Rp 100,00. Di samping itu juga dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1959 tentang pembekuan sebagian dari simpanan pada bank-bank. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi banyaknya uang yang beredar, terutama dalam tahun 1957 dan 1958.
Sementara perdagangan ekspor-impor dan perdagangan dalam negeri juga mengalami kemerosotan sehingga penghasilan negara juga merosot. Dengan demikian defisit anggaran belanja menjadi meningkat, dan hanya sebagian kecil saja yang dapat ditutup dengan pinjaman-pinjaman dari luar negeri. Hal-hal itu menyebabkan makin bertambahnya percetakan uang kertas. Sebagai tindak lanjut pengeluaran uang baru pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1959. Isi peraturan tersebut bahwa bagian lembaran uang lama Rp 1.000,00 dan Rp 500,00 harus segera ditukar dengan uang kertas bank baru sebelum 1 Januari 1960. Untuk itu kemudian dibentuk Panitia Penampung Operasi Keuangan (PPOK). Tugas pokok panitia ini ialah menyelenggarakan tindak lanjut tindakan moneter tersebut. Tindakan moneter ini dimaksudkan untuk mengindahkan inflasi dan mencapai keseimbangan serta kemantapan moneter. Hal itu diusahakan dengan menyalurkan uang dan kredit baru ke bidang usaha-usaha yang dipandang penting bagi kesejahteraan rakyat dan pembangunan. Tetapi tindakan pemerintah ini ternyata mengalami kegagalan. Volume uang yang beredar dari waktu ke waktu semakin meningkat. Apalagi pemerintah kembali melakukan kebijakan moneter yaitu mengeluarkan uang rupiah baru yang nilainya ditetapkan sebesar 1000 kali uang rupiah lama. Jumlah uang yang beredar semakin meningkat dan mencapai puncaknya pada akhir 1966.
Hal itu diperparah lagi dengan tidak adanya kemauan pemerintah untuk menahan diri dalam pengeluaran-pengeluarannya. Hal itu dapat dilihat dari adanya proyek-proyek mercusuar seperti Ganefo dan Conefo (Games of the New Emerging Force dan Conference of the New Emerging Forces).
Adanya proyek-proyek tersebut memaksa pemerintah mengeluarkan dana semakin besar. Akibatnya inflasi semakin meningkat dan harga-harga semakin membubung. Tingkat kenaikan harga-harga paling tinggi terjadi dalam tahun 1965 (antara 200% - 300% dari harga tahun 1964) selaras dengan tingkat kenaikan peredaran yang paling tinggi dalam tahun 1965, karena ekspor merana, impor pun harus dibatasi sesuai kekuatan devisa.
Sejak tahun 1961 pemerintah secara terus-menerus membiayai kekurangan neraca pembayarannya dari cadangan emas dan devisa. Pada akhir tahun 1965, untuk pertama kali dalam sejarah moneternya, Indonesia kehabisan cadangan emas dan devisanya, yang memperlihatkan saldo negatif sebesar US$ 3 juta. Hal ini terjadi terutama karena politik konfrontasi dengan Malaysia.
Di samping itu dalam rangka pelaksanaan ekonomi terpimpin Presiden Soekarno menganggap perlu mengintegrasikan semua bank ke dalam suatu organisasi Bank Tunggal Milik Negara. Tugas bank tersebut adalah menjalankan aktivitas-aktivitas bank sirkulasi, bank sentral, dan bank umum. Sebagai langkah pertama untuk menuju Bank Tunggal Milik Negara itu terlebih dahulu diadakan integrasi bank-bank negara seperti Bank Koperasi dan Nelayan (BKN), Bank Umum Negara, Bank Tabungan Negara, Bank Negara Indonesia ke dalam Bank Indonesia. Sesudah proses pengintegrasian itu selesai, barulah dibentuk Bank Tunggal Milik Negara yang dibagi dalam beberapa unit, masing-masing unit menjalankan pekerjaannya menurut aturan-aturan pendiriannya. Keadaan demikian itu berlangsung terus sampai bank tunggal itu dibubarkan pada tahun 1968 (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968).
Yang menarik dari Bank Tunggal Milik Negara itu ialah bahwa pengintegrasian bank-bank negara dalam bentuk tunggal diatur melalui penetapan Presiden, sedangkan bank-bank yang bersangkutan, sebelum diintegrasikan dibentuk atau didirikan atas dasar undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Pada tahun 1964 Presiden Soekarno mengeluarkan Instruksi Presiden Nomo 081 dan Keputusan Presiden Nomor 360 Tahun 1964 yang berisi ketentuan-ketentuan mengenai penghimpunan dan penggunaan dana-dana revolusi. Dana-dana revolusi tersebut pada mulanya diperoleh dari pungutan uang call SPP dan dari pungutan yang dikenakan pada pemberian izin impor dengan deferred payment. Impor dengan kredit ini dilakukan karena persediaan devisa sangat minus. Pada waktu itu memang persediaan devisa menipis sekali.
Dalam praktek barang-barang yang diimpor dengan menggunakan deferred payment itu adalah barang-barang yang tidak bermanfaat bagi rakyat banyak, bahkan sebaliknya merupakan barang-barang yang sudah dijadikan spekulasi dalam perdagangan misalnya scooter dan barang-barang luks lainnya. Jumlah izin impor dengan deferred payment khusus ini kira-kira US$ 270 juta. Untuk setiap satu dolar Amerika yang diimpor dengan deferred payment itu orang harus menyetor antara Rp 250 sampai Rp 1.000,00 (uang lama) untuk Dana Revolusi di samping kadang-kadang harus juga membayar dengan valuta asing dalam jumlah tertentu.
Karena kebijaksanaan kredit luar negeri itu hutang-hutang negara semakin menumpuk sedangkan ekspor semakin menurun dan devisa makin menipis. Hutang luar negeri dibayar dengan kredit baru atau ditangguhkan. Republik Indonesia tidak mampu membayar tagihan-tagihan dari luar negeri, sehingga terjadi insolvensi internasional, sebab itu beberapa negara menghentikan impornya ke Indonesia karena hutang-hutang tidak dibayar. Di dalam negeri berakibat mengganggu, menghambat atau mengacaukan produksi, distribusi dan perdagangan, serta menimbulkan kegelisahan di kalangan penduduk.

3. Peristiwa Gerakan 30 September/PKI

Dalam periode demokrasi terpimpin PKI memperoleh kesempatan untuk membangun dan mengembangkan kekuatan politiknya. Terbukanya kesempatan itu sebenarnya tidak lepas dari sikap Presiden Soekarno yang beranggapan masih dapat mengendalikan PKI. Namun ternyata PKI mempunyai tujuan lain.
PKI pun membuat persiapan-persiapan untuk mewujudkan tujuan partainya. Suatu bagian yang sangat dirahasiakan yang dikenal dengan nama “Biro Khusus” dibentuk oleh Aidit. Biro ini dimaksudkan untuk “membina anggota ABRI”. Dengan demikian diharapkan akan ada satu kelompok ABRI yang memihak pada PKI. Pengikut-pengikut PKI dalam ABRI ini disebut “Perwira-perwira Progresif”. PKI juga membentuk pasukan sendiri melalui pasukan sukarelawan yang dilatih dalam rangka “Ganyang Malaysia”. Gerakan sukarelawan itu dilatih secara khusus dengan bantuan Peking. Sejak awal tahun 1965, Peking menganjurkan pada pemerintah RI agar pasukan-pasukan sukarelawan dijadikan “Angkatan Kelima” dalam ABRI. Hal ini jelas tidak dapat diterima oleh TNI. Sementara itu usaha-usaha mempersenjatai para sukarelawan diteruskan antara lain melalui Soebandrio dan Marsekal Omar Dhani (Menteri Luar Negeri dan KSAU) pada masa itu.
Mulai bulan Juli atau akhir Juni 1965, PKI menyusun rencana untuk menghancurkan pimpinan TNI AD yang menghalanginya dalam segala bidang. Pelaksanaan rencana itu dikaitkan dengan kondisi kesehatan Presiden. Pada bulan Agustus, Soekarno terkena serangan flue yang gawat sekali. Berbagai macam dugaan muncul berkaitan dengan kelangsungan hidupnya. Saat itulah PKI menyusun rancana untuk menggantikan pimpinan TNI AD dengan “Perwira-perwira Progresif” agar penghalang rencana PKI untuk menjadi “ahli waris Bung Karno” tidak mendapat halangan lagi.
Dalam rangka rencana itu PKI menyebarkan desas-desus bahwa pimpinan TNI AD yang tergabung dalam “Dewan Jenderal” dan bekerjasama dengan CIA akan mengadakan coup d’etat pada saat Soekarno jatuh sakit. Di balik desas desus ini kaum komunis telah menyiapkan coup d’etat mereka sendiri. Kesempatan mereka tiba menjelang perayaan ulang tahun ABRI. Pada saat itulah “Perwira-perwira Progresif” berhasil memasukkan pasukannya ke Jakarta dalam rangka parade ulang tahun ABRI tanggal 5 Oktober. Sebelum saat perayaan tiba mereka telah melancarkan operasi militer yang mereka namakan Gerakan 30 September.
Pada malam yang naas itu 6 orang Jenderal Pimpinan TNI AD dibunuh secara kejam, tetapi Jenderal A.H. Nasution dapat meloloskan diri. Komandan Kostrad Jenderal Soeharto kemudian mengambil alih pimpinan AD dan bertindak cepat untuk menguasai keadaan. Operasi militer dilancarkan mulai tanggal 1 Oktober 1965. Gedung RRI Pusat dan Gedung Telekomunikasi berhasil direbut. Pada hari itu juga Kota Jakarta telah dapat dikuasai kembali. Selanjutnya setelah diketahui bahwa basis utama G 30 S/PKI berada di sekitar Lanuma Halim Perdanakusuma, maka mulailah dilakukan persiapan-persiapan untuk membebaskan Halim. Kekuatan PKI pun hancur berantakan.
Menghadapi situasi yang terdesak dan karena tidak adanya dukungan ABRI dan masyarakat pemimpin PKI DN Aidit meninggalkan Jakarta menuju Yogyakarta dan kemudian selalu berpindah-pindah tempat. Namun ABRI dengan bantuan masyarakat terus berusaha menghancurkan kekuatan G 30 S/PKI juga di berbagai tempat di seluruh pelosok tanah air. Aidit kemudian ditangkap di Manisrenggo Solo dan kemudian dihabisi di daerah Ungaran. Situasi Jawa Tengah saat itu tidak memungkinkan untuk membawa Aidit ke Jakarta.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar